Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah Regional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah wajib menyediakan data dan sistem informasi mengenai Pengelolaan Sampah Regional yang dapat diakses oleh setiap orang. (2) Pelayanan atas data dan sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpusat pada server layanan data dalam jaringan yang dikembangkan oleh Pemerintah Daerah yang terintegrasi secara regional dan nasional. (3) Penyelenggaraan pelayanan data dan sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan melalui kerja sama dengan Pihak Ketiga. (4) Sistem Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat data mengenai: a. sumber sampah; b. timbulan sampah; c. komposisi sampah; d. karakteristik sampah; e. fasilitas Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah sejenis Sampah Rumah Tangga; f. Pihak Ketiga Pengelola Sampah dengan lokasi terdekat; g. informasi lokasi Bank Sampah Induk Regional, TPST Regional dan TPA Regional; h. informasi sistem tanggap darurat Pengelolaan Sampah; (2) Ketentuan . . . i. laporan kinerja Pengelolaan Sampah di Kabupaten/Kota; j. laporan pemantauan dan evaluasi pemrosesan akhir sampah setiap 6 (enam) bulan; k. layanan pengaduan masyarakat; dan l. informasi lain terkait Pengelolaan Sampah Regional. (5) Pemerintah Daerah menganalisa, memperbarui dan mempublikasi laporan status Pengelolaan Sampah di Daerah secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali setahun.
Koreksi Anda