Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah Regional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) meliputi: a. data akta pendirian perusahaan; b. nama penanggung jawab kegiatan; c. nama perusahaan; d. alamat perusahaan; e. bidang usaha/kegiatan; f. wakil perusahaan yang dapat dihubungi; dan g. sertifikat kompetensi dan/atau sertifikat pelatihan. (2) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) meliputi: a. dokumen rencana kegiatan; b. dokumen teknis sarana pengangkutan; c. dokumen rencana lokasi; dan d. dokumen izin lingkungan. (3) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara perizinan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan dan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda