Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah Regional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah menyusun dan MENETAPKAN kebijakan dan strategi Daerah dalam Pengelolaan Sampah Regional. (2) Penyusunan kebijakan dan strategi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada kebijakan dan strategi nasional dalam Pengelolaan Sampah dengan memperhatikan: a. rencana pembangunan jangka panjang Daerah dan rencana pembangunan jangka menengah Daerah; dan b. rencana tata ruang wilayah Provinsi. (3) Kebijakan dan strategi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. arah kebijakan pengurangan dan penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah sejenis Sampah Rumah Tangga skala regional; dan b. strategi, program dan target pengurangan dan penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah sejenis Sampah Rumah Tangga skala regional. (4) Kebijakan dan strategi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk jangka waktu tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Kebijakan dan strategi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pedoman bagi Pemerintah Kabupaten/Kota dalam penyusunan kebijakan dan strategi Kabupaten/Kota dalam Pengelolaan Sampah. (6) Selain menyusun kebijakan dan strategi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah juga menyusun Perencanaan Umum Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda