Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah Regional
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan Pengelolaan Sampah Regional berwenang:
a. MENETAPKAN kebijakan dan strategi Pengelolaan Sampah Regional sesuai dengan kebijakan pemerintah yang menjadi dasar penyusunan bagi Pemerintah Kabupaten/Kota;
b. menyelenggarakan koordinasi, pembinaan, dan pengawasan kinerja Kabupaten/Kota dalam Pengelolaan Sampah;
c. menyelenggarakan koordinasi, pembinaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan Pengelolaan Sampah di Kawasan Strategis di Daerah;
d. memfasilitasi penyelenggaraan Pengelolaan Sampah Kabupaten/Kota sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan pemerintah;
e. memfasilitasi penyelesaian perselisihan Pengelolaan Sampah antar Kabupaten/Kota;
f. MENETAPKAN lokasi peruntukan TPA Regional sesuai dengan rencana tata ruang wilayah Provinsi;
g. MENETAPKAN lokasi peruntukan TPST Regional sesuai dengan rencana tata ruang wilayah Provinsi;
h. menyusun dokumen rencana induk dan studi kelayakan pengembangan Pengelolaan Sampah Regional meliputi prasarana dan sarana sampah dengan teknis penyusunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. menyelenggarakan kegiatan penyediaan dan pengoperasian TPA Regional melalui kerja sama dan kemitraan dengan Kabupaten/Kota dan/atau Pihak Ketiga;
j. menyediakan unit pelayanan pengaduan masyarakat dalam kegiatan pengelolaan di TPA Regional;
k. melakukan pemungutan pendapatan Daerah dalam Pengelolaan Sampah Regional;
l. memfasilitasi Penanganan Sampah pada saat terjadi bencana alam tingkat Daerah; dan
m. melaksanakan pembinaan dan pengawasan Pengelolaan Sampah di Kabupaten/Kota sesuai norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan.
c. menjaga . . .
Koreksi Anda
