Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah Regional
Teks Saat Ini
Tugas Pemerintah Daerah dalam Pengelolaan Sampah Regional meliputi:
a. menumbuhkembangkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam Pengelolaan Sampah Regional;
b. melakukan penelitian dan pengembangan teknologi Pengelolaan Sampah Regional;
c. memfasilitasi pengembangan dan melaksanakan upaya pengurangan, penanganan dan pemanfaatan Sampah regional;
d. melaksanakan Pengelolaan Sampah dan memfasilitasi penyediaan prasarana dan sarana Pengelolaan Sampah Regional;
e. mendorong dan memfasilitasi pengembangan manfaat hasil Pengolahan Sampah Regional;
f. memfasilitasi penerapan teknologi spesifik lokal yang berkembang pada masyarakat di Daerah untuk mengurangi dan menangani Sampah;
g. melakukan sosialisasi, pembinaan dan koordinasi antar Perangkat Daerah dan Kabupaten/Kota dengan lembaga pemerintah, masyarakat, institusi perguruan tinggi, dunia usaha dan unit pelaksana teknis nasional agar terdapat keterpaduan dalam Pengelolaan Sampah Regional;
h. melakukan pemantauan terhadap timbulan Sampah di wilayah yang merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah;
i. menyediakan unit pelayanan pengaduan masyarakat; dan
j. mengembangkan sistem informasi Pengelolaan Sampah Regional.
BAB III . . .
Koreksi Anda
