Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah Regional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi: a. tugas dan wewenang; b. hak dan kewajiban; c. kebijakan dan strategi Pengelolaan Sampah Regional; d. penyelenggaraan Pengelolaan Sampah Regional; e. perizinan; f. pembiayaan, pendapatan dan kompensasi; Pasal 7 . . . g. data dan sistem informasi; h. peran aktif masyarakat; i. pembinaan, pengawasan dan pelaporan; j. penyelesaian sengketa; k. sanksi administratif; dan l. ketentuan peralihan.
Koreksi Anda