Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah Regional
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
a. tugas dan wewenang;
b. hak dan kewajiban;
c. kebijakan dan strategi Pengelolaan Sampah Regional;
d. penyelenggaraan Pengelolaan Sampah Regional;
e. perizinan;
f. pembiayaan, pendapatan dan kompensasi;
Pasal 7 . . .
g. data dan sistem informasi;
h. peran aktif masyarakat;
i. pembinaan, pengawasan dan pelaporan;
j. penyelesaian sengketa;
k. sanksi administratif; dan
l. ketentuan peralihan.
Koreksi Anda
