Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah Regional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembentukan Peraturan Daerah ini bertujuan untuk: a. menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat dari dampak negatif timbulan sampah; b. menjamin fasilitasi kerja sama dan koordinasi Pengelolaan Sampah antar Kabupaten/Kota yang terpadu dan komprehensif dari hulu ke hilir; dan c. menjadikan sampah sebagai sumber daya yang memiliki nilai ekonomis.
Koreksi Anda