Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah Regional
Teks Saat Ini
Pembentukan Peraturan Daerah ini bertujuan untuk:
a. menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat dari dampak negatif timbulan sampah;
b. menjamin fasilitasi kerja sama dan koordinasi Pengelolaan Sampah antar Kabupaten/Kota yang terpadu dan komprehensif dari hulu ke hilir; dan
c. menjadikan sampah sebagai sumber daya yang memiliki nilai ekonomis.
Koreksi Anda
