Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Sampah Regional
Teks Saat Ini
Pembentukan Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam penerapan kebijakan dan strategi, koordinasi, pembinaan dan pengawasan serta memfasilitasi kerja sama dan penyelesaian perselisihan Pengelolaan Sampah di Daerah.
Koreksi Anda
