(1) Belanja operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, terdiri atas:
a. Belanja pegawai
1) Semula Rp
3.387.039.397.478,-
2) Berkurang Rp
171.317.951.196,-
Jumlah belanja pegawai setelah perubahan Rp
3.215.721.446.282,-
b. Belanja barang dan jasa
1) Semula Rp
3.775.225.537.514,-
2) Berkurang Rp
1.279.086.794.680,-
Jumlah belanja barang dan jasa setelah perubahan Rp
2.496.138.742.834,-
c. Belanja bunga
1) Semula Rp
15.779.131.388,-
2) Berkurang Rp
500.000.000,-
Jumlah belanja bunga setelah perubahan Rp
15.279.131.388,-
d. Belanja subsidi
1) Semula Rp 0,-
2) Bertambah/(berkurang) Rp 0,-
Jumlah belanja subsidi setelah perubahan Rp
0,-
e. Belanja hibah
1) Semula Rp
196.153.807.825,-
2) Bertambah Rp
1.358.125.696.255,-
Jumlah belanja hibah setelah perubahan Rp
1.554.279.504.080,-
f. Belanja bantuan sosial
1) Semula Rp
6.568.525.000,-
2) Berkurang Rp
4.837.525.000,-
Jumlah belanja bantuan sosial setelah perubahan Rp
1.731.000.000,-
(2) Belanja modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, terdiri atas:
a. Belanja modal tanah
1) Semula Rp
26.320.000.955,-
2) Berkurang Rp
25.800.000.000,-
Jumlah belanja modal tanah setelah perubahan Rp
520.000.955,-
b. Belanja modal peralatan dan mesin
1) Semula Rp
366.605.894.961,-
2) Bertambah Rp
28.599.441.827,-
Jumlah belanja modal peralatan setelah perubahan Rp
395.205.336.788,-
c. Belanja modal bangunan dan gedung
1) Semula Rp
1.662.974.012.175,-
2) Berkurang Rp
1.250.381.321.418,-
Jumlah belanja modal bangunan dan gedung
setelah perubahan
Rp
412.592.690.757,-
d. Belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi
1) Semula Rp
218.876.679.850,-
2) Bertambah Rp
538.679.623.164,-
Jumlah belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan
setelah perubahan
Rp
757.556.303.014,-
e. Belanja modal aset tetap lainnya
1) Semula Rp
19.218.874.000,-
2) Bertambah Rp
39.075.609.416,-
Jumlah belanja modal aset tetap lainnya
setelah perubahan
Rp
58.294.483.416,-
f. Belanja modal aset lainnya;
1) Semula Rp
200.000.000,-
2) Berkurang Rp
200.000.000,-
Jumlah Belanja modal aset lainnya setelah perubahan Rp
0,-
viii
(3) Belanja tidak terduga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c, terdiri atas belanja tidak terduga, yaitu:
a. Semula Rp
150.000.000.000,-
b. Berkurang Rp
6.265.066.888,-
Jumlah belanja tidak terduga setelah perubahan Rp
143.734.933.112,-
(4) Belanja transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d, terdiri atas:
a. Belanja bagi hasil
1) Semula Rp
1.414.239.177.794,-
2) Bertambah Rp
20.689.693.821,-
Jumlah belanja bagi hasil setelah perubahan Rp
1.434.928.871.615,-
b. Belanja bantuan keuangan.
1) Semula Rp
807.204.674.000,-
2) Berkurang Rp
545.699.715.110,-
Jumlah belanja bantuan keuangan setelah perubahan Rp
261.504.958.890,-