Koreksi Pasal 46
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Terminal Penumpang Tipe B
Teks Saat Ini
Hasil penilaian kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) dipergunakan sebagai bahan:
a. rekomendasi tindakan korektif pengelolaan Terminal Penumpang;
b. evaluasi untuk perubahan tipe dan kelas Terminal Penumpang; dan
c. pembinaan bagi pengelola Terminal Penumpang.
Koreksi Anda
