Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Terminal Penumpang Tipe B

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka menilai pemenuhan terhadap standar pelayanan minimum, Kepala Dinas wajib melaksanakan penilaian kinerja. (2) Penilaian kinerja sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) dilakukan secara: a. berkala; dan/atau b. insidentil. (3) Penilaian kinerja secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling rendah dilakukan setiap 1 (satu) tahun sekali. (4) Penilaian kinerja secara insidentil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan sewaktu-waktu dalam hal: a. adanya ketidakwajaran data realisasi angkutan pada sistem informasi pengelolaan Terminal Penumpang atau data laporan; dan b. adanya laporan dari masyarakat mengenai pelanggaran manajemen operasi dan/atau pelanggaran standar pelayanan minimum.
Koreksi Anda