Koreksi Pasal 44
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Terminal Penumpang Tipe B
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan Terminal Penumpang dilaksanakan sesuai standar pelayanan minimum.
(2) Standar Pelayanan minimum sebagaimana dimaksud ayat
(1) meliputi :
a. kinerja dan kompetensi sumber daya manusia;
b. pemanfaatan dan kebersihan Fasilitas Utama dan Fasilitas Penunjang;
c. pelaksanaan standar operasional prosedur Terminal Penumpang;
d. pemanfaatan teknologi informasi; dan
e. keselamatan, keamanan dan kelancaran lalu lintas.
(3) Ketentuan mengenai standar operasional prosedur Terminal Penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf c diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
