Koreksi Pasal 40
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Terminal Penumpang Tipe B
Teks Saat Ini
Dalam pengoperasian Terminal Penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2), Kepala Dinas dapat melibatkan personil yang berasal dari perangkat daerah terkait.
Koreksi Anda
