Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Terminal Penumpang Tipe B

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengaturan jumlah dan waktu kerja petugas Operasional terminal Penumpang ditetapkan dengan memperhatikan efektifitas dan efisiensi pengoperasian Terminal Penumpang. (2) Pengaturan jumlah dan waktu kerja petugas Operasional Terminal Penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui usulan Kepala Dinas.
Koreksi Anda