Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Terminal Penumpang Tipe B

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Petugas operasional Terminal Penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) terdiri atas : a. pengawas angkutan dan Terminal Penumpang; b. operator Terminal Penumpang; c. juru pungut Retribusi; dan d. pengadministrasi umum. (2) Petugas operasional Terminal Penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kebutuhan. (3) Ketentuan mengenai rincian tugas petugas operasional Terminal Penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda