Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Terminal Penumpang Tipe B

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sistem informasi manajemen Terminal Penumpang untuk pemberian informasi kepada pengguna Terminal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) paling rendah memuat: a. trayek dan rute; b. jadwal kedatangan dan keberangkatan kendaraan; c. tarif; d. peta; e. asal dan tujuan pelayanan trayek; dan f. informasi mengenai destinasi wisata di Daerah Sulawesi Selatan.
Koreksi Anda