Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Terminal Penumpang Tipe B

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam pengelolaan Terminal Penumpang wajib menerapkan sistem informasi manajemen Terminal Penumpang. (2) Pengelola Terminal secara bertahap harus melakukan digitalisasi sistem informasi manajemen Terminal Penumpang. (3) Sistem informasi manajemen Terminal Penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperuntukkan sebagai piranti pengendalian angkutan dan pemberian informasi kepada pengguna Terminal Penumpang.
Koreksi Anda