Koreksi Pasal 33
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Terminal Penumpang Tipe B
Teks Saat Ini
(1) Pemanfaatan ruang komersil dapat dilakukan kerja sama dengan pihak ketiga.
(2) Pengelolaan ruang komersil berupa restoran, Kafé atau pemasangan iklan.
(3) Kerja sama dengan pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
