Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Terminal Penumpang Tipe B

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah wajib melakukan pemeliharaan dan pembangunan terhadap Terminal Penumpang. (2) Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan pemeliharaan terhadap Fasilitas Utama, Fasilitas Penunjang serta daerah pengawasan Terminal.
Koreksi Anda