Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Terminal Penumpang Tipe B
Teks Saat Ini
(1) Zona perpindahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c merupakan tempat perpindahan Penumpang dari berbagai jenis pelayanan angkutan Penumpang umum.
(2) Dalam perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi angkutan penumpang umum setelah menurunkan penumpang dilarang berhenti untuk menunggu penumpang.
Koreksi Anda
