Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Terminal Penumpang Tipe B
Teks Saat Ini
(1) Zona Penumpang sudah bertiket atau zona I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a merupakan tempat steril yang khusus disediakan bagi Penumpang bertiket yang telah siap memasuki kendaraan.
(2) Zona Penumpang sudah bertiket atau zona I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. ruang tunggu, dapat berupa ruang tunggu eksekutif dan/atau ruang tunggu non eksekutif; dan
b. ruang dalam yang ada di Terminal Penumpang setelah calon Penumpang melewati tempat pemeriksaan tiket.
Koreksi Anda
