Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Terminal Penumpang Tipe B

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Zona Penumpang sudah bertiket atau zona I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a merupakan tempat steril yang khusus disediakan bagi Penumpang bertiket yang telah siap memasuki kendaraan. (2) Zona Penumpang sudah bertiket atau zona I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. ruang tunggu, dapat berupa ruang tunggu eksekutif dan/atau ruang tunggu non eksekutif; dan b. ruang dalam yang ada di Terminal Penumpang setelah calon Penumpang melewati tempat pemeriksaan tiket.
Koreksi Anda