Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Terminal Penumpang Tipe B
Teks Saat Ini
Terminal Penumpang terbagi atas 4 (empat) zona pelayanan yang meliputi :
a. zona Penumpang sudah bertiket atau zona I;
b. zona Penumpang belum bertiket atau zona II;
c. zona perpindahan; dan
d. zona pengendapan.
Koreksi Anda
