Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Terminal Penumpang Tipe B

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam penyediaan fasilitas bagi Penumpang penyandang disabilitas, ibu hamil atau menyusui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a, luasan dan jenisnya disesuaikan dengan kebutuhan. (2) Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilengkapi dengan rambu dan/atau petunjuk.
Koreksi Anda