Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Terminal Penumpang Tipe B

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Fasilitas Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b merupakan fasilitas yang disediakan di Terminal Penumpang sebagai penunjang kegiatan pokok Terminal Penumpang. (2) Fasilitas Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa : a. fasilitas penyandang disabilitas, ibu hamil atau menyusui; b. fasilitas keamanan (check point, metal detector dan CCTV); c. fasilitas pelayanan keamanan; d. fasilitas istirahat awak Kendaraan; e. fasilitas ramp check ; f. fasilitas pengendapan Kendaraan; g. fasilitas bengkel yang diperuntukkan bagi operasional bus; h. fasilitas kesehatan; i. fasilitas peribadatan; j. tempat transit Penumpang; k. alat pemadam kebakaran; dan/atau l. fasilitas umum. (3) Fasilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf l meliputi : a. toilet; b. fasilitas park and ride; c. fasilitas tempat istirahat awak kendaraan; d. fasilitas pereduksi pencemaran udara dan kebisingan; e. fasilitas pemantau kualitas udara dan gas buang; f. fasilitas kebersihan, perawatan Terminal Penumpang, dan janitor; g. fasilitas perbaikan ringan kendaraan umum; h. fasilitas perdagangan, pertokoan, kantin pengemudi; i. area merokok; j. fasilitas restoran; k. fasilitas anjungan tunai mandiri; l. fasilitas pengantar barang; m. fasilitas telekomunikasi dan area dengan jaringan internet; n. fasilitas penginapan; o. fasilitas keamanan; p. ruang bermain anak; q. media pengaduan layanan; dan/atau r. fasilitas umum lainnya sesuai kebutuhan. (4) Fasilitas penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disediakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Jumlah dan jenis fasilitas penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan tipe dan kelas Terminal Penumpang.
Koreksi Anda