Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Terminal Penumpang Tipe B
Teks Saat Ini
(1) Fasilitas Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a, terdiri atas :
a. jalur pemberangkatan Kendaraan;
b. jalur kedatangan Kendaraan;
c. ruang tunggu Penumpang, pengantar dan/atau penjemput;
d. tempat parkir Kendaraan;
e. fasilitas pengelolaan lingkungan hidup;
f. perlengkapan jalan;
g. fasilitas penggunaan teknologi;
h. media informasi;
i. penanganan pengemudi;
j. pelayanan pengguna Terminal Penumpang dari perusahaan bus;
k. fasilitas pengawasan keselamatan;
l. jalur kedatangan Penumpang;
m. ruang tunggu keberangkatan;
n. ruang pembelian tiket;
o. ruang pembelian tiket untuk bersama;
p. outlet pembelian tiket secara online;
q. pusat informasi dan konsultasi;
r. papan perambuan dalam Terminal Penumpang;
s. papan pengumuman;
t. layanan bagasi;
u. ruang penitipan barang;
v. tempat berkumpul darurat; dan
w. jalur evakuasi bencana dalam Terminal.
(2) Fasilitas Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d yang merupakan jalur keberangkatan, jalur kedatangan, ruang tunggu penumpang, pengantar dan/atau penjemput dan tempat parkir Kendaraan dapat ditempatkan dalam satu area.
(3) Jalur keberangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a disesuaikan dengan jumlah Kendaraan, perusahaan dan waktu pemberangkatan dengan mengutamakan pelayanan dan keselamatan serta kenyamanan.
(4) Fasilitas pengawasan keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k berupa fasilitas pengujian fisik Kendaraan Bermotor dan fasilitas pengujian fisik dan kesehatan awak Kendaraan.
(5) Luasan, desain dan jumlah Fasilitas Utama yang ditempatkan dalam satu area sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mempertimbangkan :
a. kebutuhan pelayanan angkutan orang;
b. karakteristik pelayanan;
c. pengaturan waktu tunggu Kendaraan;
d. pengaturan pola parkir; dan
e. dimensi Kendaraan.
Koreksi Anda
