Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Terminal Penumpang Tipe B

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap pengelolaan Terminal Penumpang wajib menyediakan fasilitas yang memenuhi persyaratan keselamatan, keamanan, kenyamanan dan ketertiban. (2) Fasilitas Terminal Penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. Fasilitas Utama; dan b. Fasilitas Penunjang.
Koreksi Anda