Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Terminal Penumpang Tipe B

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan Terminal Penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dapat dilakukan perubahan berupa : a. perubahan tipe; dan b. penutupan terminal. (2) Perubahan tipe sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan berdasarkan evaluasi setiap 5 (lima) tahun. (3) Dalam hal terjadi perubahan jaringan jalan dan perubahan perkembangan wilayah, evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun. (4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan oleh Gubernur melalui Dinas.
Koreksi Anda