Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Terminal Penumpang Tipe B
Teks Saat Ini
(1) Terminal Penumpang diklasifikasikan menjadi 3 (tiga) kelas, yaitu :
a. kelas 1 (satu);
b. kelas 2 (dua); dan
c. kelas 3 (tiga).
(2) Klasifikasi Terminal Penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui kajian teknis terhadap intensitas kendaraan yang dilayani dengan mendasarkan pada kriteria sebagai berikut :
a. tingkat permintaan angkutan;
b. keterpaduan pelayanan angkutan;
c. jumlah trayek;
d. jenis pelayanan angkutan;
e. fasilitas utama dan fasilitas penunjang; dan
f. simpul asal dan tujuan angkutan.
(3) Penetapan kelas Terminal Penumpang ditetapkan oleh Gubernur.
(4) Penetapan kelas Terminal Penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan perubahan berdasarkan evaluasi dari Gubernur melalui Dinas.
Koreksi Anda
