Koreksi Pasal 49
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Terminal Penumpang Tipe B
Teks Saat Ini
(1) Setiap perusahaan angkutan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Pasal 47, dan Pasal 48 dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembayaran denda;
c. pembekuan sementara izin; dan/atau
d. pencabutan izin.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
