Koreksi Pasal 42
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Terminal Penumpang Tipe B
Teks Saat Ini
Pembiayaan dalam rangka pengelolaan Terminal Penumpang bersumber dari :
a. anggaran dan pendapatan belanja Daerah; dan/atau
b. sumber pembiayaan lain yang sah dan tidak mengikat.
Koreksi Anda
