Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Terminal Penumpang Tipe B

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf a meliputi rencana : a. penataan Fasilitas Utama dan Fasilitas Penunjang; b. pengaturan lalu lintas di lingkungan kerja dan daerah pengawasan Terminal Penumpang; c. pengaturan kedatangan dan keberangkatan Kendaraan Bermotor Umum; d. pengaturan petugas di Terminal Penumpang; e. pengaturan parkir Kendaraan; f. penyajian daftar rute perjalanan dan tarif angkutan; g. penataan pelataran Terminal Penumpang menurut rute atau jurusan; dan h. penyusunan jadwal perjalanan berdasarkan kartu pengawasan. (2) Kegiatan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf b meliputi kegiatan: a. pelaksanaan kegiatan perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); b. pendataan kinerja Terminal Penumpang, meliputi : 1. pencatatan jumlah Kendaraan dan Penumpang yang datang dan berangkat; 2. pencatatan waktu kedatangan dan keberangkatan setiap Kendaraan Bermotor Umum; 3. pencatatan jumlah pelanggaran; dan 4. pencatatan faktor muat Kendaraan. c. pemungutan jasa pelayanan Terminal Penumpang; d. pemberitahuan waktu keberangkatan kendaraan umum kepada Penumpang dan informasi lainnya; dan e. pengaturan arus lalu lintas di daerah lingkungan kerja dan daerah pengawasan Terminal Penumpang. (3) Kegiatan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf c meliputi : a. pemeriksaan terhadap kelengkapan administrasi Kendaraan, meliputi : 1. kartu pengawasan terhadap keabsahan, masa berlaku, kesesuaian jam perjalanan dan asal tujuan perjalanan; 2. dokumen perizinan kendaraan yang digantikan jika Kendaraan cadangan; 3. kartu uji Kendaraan terhadap keabsahan, masa berlaku, peruntukan; dan 4. pemeriksaan manifes Penumpang terhadap jumlah Penumpang. b. pemeriksaan fisik Kendaraan Bermotor Umum, meliputi: 1. persyaratan teknis dan laik jalan; 2. fasilitas tanggap darurat Kendaraan Bermotor Umum; 3. fasilitas penyandang disabilitas, orang usia lanjut, anak-anak dan wanita hamil; dan 4. identitas Kendaraan meliputi nama perusahaan, stiker dan/atau papan trayek, dan jenis pelayanan. c. pemeriksaan awak Kendaraan Bermotor Umum, meliputi : 1. pemeriksaan tanda pengenal dan seragam; 2. pemeriksaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif (napza); 3. pemeriksaan kondisi kesehatan dan fisik; dan 4. jam kerja pengemudi. d. pengawasan ketertiban Terminal Penumpang, meliputi : 1) pemanfaatan Fasilitas Utama Terminal Penumpang; 2) pemanfaatan Fasilitas Penunjang Terminal Penumpang; 3) ketertiban dan kebersihan fasilitas umum; dan 4) keamanan di dalam Terminal Penumpang.
Koreksi Anda