Koreksi Pasal 28
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Terminal Penumpang Tipe B
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf a meliputi rencana :
a. penataan Fasilitas Utama dan Fasilitas Penunjang;
b. pengaturan lalu lintas di lingkungan kerja dan daerah pengawasan Terminal Penumpang;
c. pengaturan kedatangan dan keberangkatan Kendaraan Bermotor Umum;
d. pengaturan petugas di Terminal Penumpang;
e. pengaturan parkir Kendaraan;
f. penyajian daftar rute perjalanan dan tarif angkutan;
g. penataan pelataran Terminal Penumpang menurut rute atau jurusan; dan
h. penyusunan jadwal perjalanan berdasarkan kartu pengawasan.
(2) Kegiatan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf b meliputi kegiatan:
a. pelaksanaan kegiatan perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
b. pendataan kinerja Terminal Penumpang, meliputi :
1. pencatatan jumlah Kendaraan dan Penumpang yang datang dan berangkat;
2. pencatatan waktu kedatangan dan keberangkatan setiap Kendaraan Bermotor Umum;
3. pencatatan jumlah pelanggaran; dan
4. pencatatan faktor muat Kendaraan.
c. pemungutan jasa pelayanan Terminal Penumpang;
d. pemberitahuan waktu keberangkatan kendaraan umum kepada Penumpang dan informasi lainnya; dan
e. pengaturan arus lalu lintas di daerah lingkungan kerja dan daerah pengawasan Terminal Penumpang.
(3) Kegiatan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf c meliputi :
a. pemeriksaan terhadap kelengkapan administrasi Kendaraan, meliputi :
1. kartu pengawasan terhadap keabsahan, masa berlaku, kesesuaian jam perjalanan dan asal tujuan perjalanan;
2. dokumen perizinan kendaraan yang digantikan jika Kendaraan cadangan;
3. kartu uji Kendaraan terhadap keabsahan, masa berlaku, peruntukan; dan
4. pemeriksaan manifes Penumpang terhadap jumlah Penumpang.
b. pemeriksaan fisik Kendaraan Bermotor Umum, meliputi:
1. persyaratan teknis dan laik jalan;
2. fasilitas tanggap darurat Kendaraan Bermotor Umum;
3. fasilitas penyandang disabilitas, orang usia lanjut, anak-anak dan wanita hamil; dan
4. identitas Kendaraan meliputi nama perusahaan, stiker dan/atau papan trayek, dan jenis pelayanan.
c. pemeriksaan awak Kendaraan Bermotor Umum, meliputi :
1. pemeriksaan tanda pengenal dan seragam;
2. pemeriksaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif (napza);
3. pemeriksaan kondisi kesehatan dan fisik; dan
4. jam kerja pengemudi.
d. pengawasan ketertiban Terminal Penumpang, meliputi :
1) pemanfaatan Fasilitas Utama Terminal Penumpang;
2) pemanfaatan Fasilitas Penunjang Terminal Penumpang;
3) ketertiban dan kebersihan fasilitas umum; dan 4) keamanan di dalam Terminal Penumpang.
Koreksi Anda
