Koreksi Pasal 27
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Terminal Penumpang Tipe B
Teks Saat Ini
(1) Pengoperasian Terminal Penumpang meliputi kegiatan :
a. perencanaan;
b. pelaksanaan; dan
c. pengawasan operasional Terminal Penumpang.
(2) Pengoperasian Terminal Penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselengarakan oleh Pemerintah Daerah.
(3) Pengoperasian Terminal Penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Dinas.
Koreksi Anda
