Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Terminal Penumpang Tipe B

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Buku kerja rancang bangun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c, merupakan dokumen teknis yang memuat detail teknik desain Terminal Penumpang yang paling rendah meliputi : a. struktur bangunan; b. mekanikal elektrikal; c. instalasi air dan drainase; d. instalasi dan perangkat pemadam kebakaran; e. perangkat media informasi; f. perangkat keamanan; g. lansekap; h. arsitektural; dan i. rencana anggaran biaya. (2) Pembuatan buku kerja rancang bangun Terminal Penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan : a. prakiraan volume angkutan yang dilayani; b. sinkronisasi tata letak fasilitas Terminal Penumpang; c. pola pergerakan kendaraan dan pola pergerakan orang di dalam Terminal Penumpang; d. manajemen dan rekayasa lalu lintas di dalam dan di sekitar Terminal Penumpang; dan e. arsitektural dan lansekap Terminal Penumpang. (3) Pola pergerakan kendaraan dan pola pergerakan orang di dalam Terminal Penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi : a. tidak terjadi perpotongan antara akses masuk dan keluar Penumpang baik yang akan naik kendaraan maupun turun dari kendaraan; b. pintu masuk dipisahkan dengan pintu keluar Terminal Penumpang; c. tidak terjadi perpotongan antara akses pejalan kaki dengan akses kendaraan; d. ditempatkan dropping zone/tempat parkir untuk kendaraan; dan e. pengaturan sirkulasi kendaraan di depan Terminal Penumpang untuk mendukung fasilitas perpindahan moda.
Koreksi Anda