Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Terminal Penumpang Tipe B
Teks Saat Ini
Pembangunan Terminal Penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 harus dilengkapi dengan :
a. dokumen studi kelayakan;
b. rancang bangun;
c. buku kerja rancang bangun;
d. rencana induk Terminal Penumpang;
e. analisis dampak lalu lintas; dan
f. analisis mengenai dampak lingkungan.
Koreksi Anda
