Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Terminal Penumpang Tipe B
Teks Saat Ini
(1) Pembangunan Terminal Penumpang merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah yang dilaksanakan oleh Dinas.
(2) Pembangunan Terminal Penumpang dapat dilaksanakan di setiap Kabupaten/Kota.
(3) Pembangunan Terminal Penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
