Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Terminal Penumpang Tipe B
Teks Saat Ini
(1) Penetapan lokasi Terminal Penumpang harus memperhatikan rencana kebutuhan simpul Terminal Penumpang.
(2) Simpul Terminal Penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur.
Koreksi Anda
