Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Terminal Penumpang Tipe B

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk memberikan dasar hukum dan pedoman dalam pengelolaan Terminal Penumpang di Daerah Sulawesi Selatan. (2) Pengelolaan Terminal Penumpang yang diatur dalam Peraturan Daerah ini bertujuan untuk : a. menunjang kelancaran perpindahan orang dan/atau barang serta keterpaduan intramoda dan antarmoda; b. terwujudnya batasan dan hubungan yang jelas tentang hak, kewajiban, dan kewenangan seluruh pihak yang terkait dengan pengelolaan Terminal Penumpang; c. terwujudnya sistem pengelolaan Terminal Penumpang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; d. terwujudnya perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat pengguna Terminal Penumpang; e. terwujudnya penyediaan fasilitas Terminal Penumpang yang aman, nyaman, tertib, lancar dan ramah lingkungan serta berdaya guna dan berhasil guna bagi masyarakat; dan f. terwujudnya pengelolaan Terminal Penumpang yang profesional.
Koreksi Anda