Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16A

PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2013-2018

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Gubernur pada Tahun terakhir pemerintahannya diwajibkan menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dengan mengacu pada RPJPD Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008-2028. 5. Mengubah Lampiran sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda