Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 6 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Transparansi, Partisipasi Dan Akuntabilitas Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur bertanggungjawab atas penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah yang menjadi kewenangan Daerah. (2) Kepala Perangkat Daerah bertanggungjawab kepada Gubernur atas penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah sesuai tugas dan fungsinya.
Koreksi Anda