Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 6 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Transparansi, Partisipasi Dan Akuntabilitas Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dapat menyelenggarakan urusan pemerintahan berdasarkan:
a. tugas pembantuan; dan
b. asas dekonsentrasi.
(2) Penyelenggaraan tugas pembantuan dan asas dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam kedudukan sebagai wakil Pemerintah Pusat.
(3) Penyelenggaraan tugas pembantuan dan asas dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), secara teknis dilakukan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait dan/atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Tata cara penyelenggaraan tugas pembantuan dan asas dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
