Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 6 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Transparansi, Partisipasi Dan Akuntabilitas Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dan huruf b ditunjang dengan:
a. layanan utama; dan
b. layanan pendukung.
(2) Layanan utama dan layanan pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
