Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 6 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Transparansi, Partisipasi Dan Akuntabilitas Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dan huruf b ditunjang dengan: a. layanan utama; dan b. layanan pendukung. (2) Layanan utama dan layanan pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda