Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 6 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Transparansi, Partisipasi Dan Akuntabilitas Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Urusan Pemerintahan Daerah diselenggarakan berdasarkan prinsip: a. akuntabilitas; b. efisiensi; c. eksternalitas; dan d. kepentingan strategis Daerah.
Koreksi Anda