Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 6 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Transparansi, Partisipasi Dan Akuntabilitas Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
Teks Saat Ini
Urusan Pemerintahan Daerah diselenggarakan berdasarkan prinsip:
a. akuntabilitas;
b. efisiensi;
c. eksternalitas; dan
d. kepentingan strategis Daerah.
Koreksi Anda
