Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 6 Tahun 2016 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Transparansi, Partisipasi Dan Akuntabilitas Dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Urusan Pemerintahan Daerah diselenggarakan dengan tujuan untuk mengoptimalkan potensi Daerah dalam rangka meningkatkan: a. pelayanan publik; dan b. kesejahteraan masyarakat.
Koreksi Anda