Pasal 155
(1) Pemangku jabatan pada Lembaga Teknis Daerah tetap memangku jabatannya sampai dengan dilakukannya pelantikan terhadap pejabat baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.
(2) Pemangku jabatan yang dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. Satuan Polisi Pamong Praja;
b. Rumah Sakit Umum Daerah Haji Makassar;
c. Rumah Sakit Khusus Daerah Ibu dan Anak Siti Fatimah; dan
d. Rumah Sakit Khusus Daerah Ibu dan Anak Pertiwi.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 sampai dengan Pasal 141 A, berlaku efektif paling lambat tanggal 31 Desember
2011. (4) Pemangku jabatan pada Rumah Sakit Umum Sayang Rakyat yang ada, tetap menjalankan tugas dan fungsi jabatannya sampai dengan dilakukan pengangkatan pejabat yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.