Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang LITERASI AKSARA LONTARAQ, BAHASA DAN SASTRA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah berwenang MENETAPKAN Hari Aksara Lontaraq Sulawesi Selatan. (2) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam Peraturan Gubernur. dalam . . .
Koreksi Anda