Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang LITERASI AKSARA LONTARAQ, BAHASA DAN SASTRA DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah berwenang MENETAPKAN Hari Aksara Lontaraq Sulawesi Selatan.
(2) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam Peraturan Gubernur.
dalam . . .
Koreksi Anda
