Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang LITERASI AKSARA LONTARAQ, BAHASA DAN SASTRA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah berwenang: a. melakukan kebijakan dalam Penyelenggaraan Literasi Aksara Lontaraq, Bahasa dan Sastra Daerah; b. melaksanakan kebijakan tentang Penyelenggaraan Literasi Aksara Lontaraq, Bahasa dan Sastra Daerah; c. melakukan harmonisasi dan/atau penyelarasan penulisan Aksara Lontaraq dengan MENETAPKAN pembakuan penulisan Aksara Lontaraq; d. melakukan pengintegrasian Gerakan Literasi Aksara Lontaraq, Bahasa dan Sastra Daerah dalam kebijakan, program, dan Kurikulum Muatan Lokal pada tingkat sekolah menengah atas dan/atau sederajat; dan e. melakukan koordinasi, Fasilitasi, dan evaluasi Penyelenggaraan Literasi Aksara Lontaraq, Bahasa dan Sastra Daerah.
Koreksi Anda