Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang LITERASI AKSARA LONTARAQ, BAHASA DAN SASTRA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah wajib melakukan Pemanfaatan Aksara Lontaraq, Bahasa dan Sastra Daerah. (2) Setiap Orang dapat melakukan Pemanfaatan Aksara Lontaraq, Bahasa dan Sastra Daerah. (3) Pemanfaatan Aksara Lontaraq, Bahasa dan Sastra Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan untuk: a. memperkuat jati diri, identitas, dan karakter sebagai masyarakat Sulawesi Selatan; b. meningkatkan ketahanan budaya; c. meningkatkan kesejahteraan masyarakat; dan d. meningkatkan peran aktif masyarakat dalam Pemajuan Literasi Aksara Lontaraq. (4) Pemerintah Daerah dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam melakukan Pemanfaatan Aksara Lontaraq, Bahasa dan Sastra Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda