Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang LITERASI AKSARA LONTARAQ, BAHASA DAN SASTRA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah wajib melakukan penyelamatan Aksara Lontaraq, Bahasa dan Sastra Daerah. (2) Setiap Orang dapat berperan aktif dalam melakukan penyelamatan Aksara Lontaraq, Bahasa dan Sastra Daerah. (3) Penyelamatan Aksara Lontaraq, Bahasa dan Sastra Daerah dilakukan melalui: a. revitalisasi; b. reaktualisasi; c. revivalisasi; d. transmisi; e. alih wahana; dan f. promosi. (4) Pemerintah Daerah dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam melakukan penyelamatan Aksara Lontaraq, Bahasa dan Sastra Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda