Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang LITERASI AKSARA LONTARAQ, BAHASA DAN SASTRA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Orang dapat melakukan pencatatan dan pendokumentasian Literasi Aksara Lontaraq, Bahasa dan Sastra Daerah. (2) Pemerintah Daerah memfasilitasi Setiap Orang yang melakukan pencatatan dan pendokumentasian Literasi Aksara Lontaraq, Bahasa dan Sastra Daerah. (3) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara memfasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Gubernur. (4) Pemerintah Daerah dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam memfasilitasi pencatatan dan pendokumentasian Literasi Aksara Lontaraq, Bahasa dan Sastra Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda