Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang LITERASI AKSARA LONTARAQ, BAHASA DAN SASTRA DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Fungsi Literasi Aksara Lontaraq, Bahasa dan Sastra Daerah, yaitu: a. sebagai alat atau medium pemersatu masyarakat Sulawesi Selatan untuk menghimpun dukungan dari pemangku kepentingan dalam upaya Pembinaan, pelestarian, edukasi dan Pemajuan Literasi Aksara Lontaraq, Bahasa dan Sastra Daerah; b. supaya tercipta harmonisasi dan keselarasan penulisan Aksara Lontaraq sehingga memudahkan proses edukasi atau pembelajaran Aksara Lontaraq di sekolah dan/atau lembaga Pendidikan; c. untuk menyelamatkan Aksara Lontaraq, Bahasa dan Sastra Daerah sebagai warisan budaya leluhur masyarakat Sulawesi Selatan, yang sarat dengan sejarah, nilai filosofis, dan Pendidikan karakter yang dikandungnya; dan d. agar semua program yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota serta Perangkat Daerah yang berkaitan dengan implementasi Literasi Aksara Lontaraq, Bahasa dan Sastra Daerah terpadu dan terkoordinasi dengan baik.
Koreksi Anda